PEMBUATAN E-BILLING PPH 21, PPH 22, PPH 23, PPH FINAL/4 (2) DAN PPN


Gambar 1.
Rumus Pajak  


Sebelum membuat e-billing pajak, biasanya nilai pajak di cek terlebih dahulu pada rumus pajak. Ini dilakukan agar nilai pajak dipastikan sudah benar dan tepat. 

Gambar 2.
PPh 21



    Pada PPh 21 ini memiliki kode jenis pajak 411121 dengan keterangan untuk pembayaran gaji, jasa service yang menggunakan NPWP pribadi, belanja makanan dan minuman yang menggunakan NPWP pribadi serta honor kegiatan. Proses pembuatan e-billing PPh 21 yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuintansi yang akan digunakan untuk mengecek nilai pajak yang ada di NPD apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, langkah selanjutnya lakukan pembuatan e-billing di DJP dan jika e-billing sudah dicetak bisa segera untuk dibayar sebelum tanggal billing kadaluarsa. 

Gambar 3.
PPh 22


    Pada PPh 22 ini memiliki kode jenis pajak 411122 dengan keterangan pembayaran pengadaan barang dengan nilai 2 juta keatas. Proses pembuatan e-billing PPh 22 yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuintansi yang akan digunakan untuk mengecek nilai pajak yang ada di NPD apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, langkah selanjutnya lakukan pembuatan e-billing di DJP dan jika e-billing sudah dicetak bisa segera untuk dibayar sebelum tanggal billing kadaluarsa. 

Gambar 4.
PPh 23


 

    Pada PPh 23 ini memiliki kode jenis pajak 411124 dengan keterangan pembayaran jasa sewa mobil, jasa service dengan NPWP sesuai dengan tempat usahanya serta belanja makanan dan minuman dengan NPWP sesuai dengan tempat usahanya. Proses pembuatan e-billing PPh 23 yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuintansi yang akan digunakan untuk mengecek nilai pajak yang ada di NPD apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, langkah selanjutnya lakukan pembuatan e-billing di DJP dan jika e-billing sudah dicetak bisa segera untuk dibayar sebelum tanggal billing kadaluarsa. 

Gambar 5.
PPh Final/4 (2)



    Pada PPh Final/4(2) ini memiliki kode jenis pajak 411128 dengan keterangan pembayaran jasa pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi. Proses pembuatan e-billing PPh Final/4(2) yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuintansi yang akan digunakan untuk mengecek nilai pajak yang ada di NPD apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, langkah selanjutnya lakukan pembuatan e-billing di DJP dan jika e-billing sudah dicetak bisa segera untuk dibayar sebelum tanggal billing kadaluarsa. 


Gambar 6.
PPN



    Pada PPN ini memiliki kode jenis pajak 411211 dengan keterangan pembayaran setiap transaksi yang kena pajak dengan nilai 2 juta keatas. Proses pembuatan e-billing PPN yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuintansi yang akan digunakan untuk mengecek nilai pajak yang ada di NPD apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, langkah selanjutnya lakukan pembuatan e-billing di DJP dan jika e-billing sudah dicetak bisa segera untuk dibayar sebelum tanggal billing kadaluarsa. 
















Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN MAGANG MINGGU PERTAMA DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

PEMBUATAN E-BILLING BPJS KESEHATAN 1% dan 4% DI WEBSITE MPN