PEMBUATAN E-BILLING BPJS KESEHATAN 1% dan 4% DI WEBSITE MPN

 Gambar 1.

Tabel Data Peserta sesuai dengan Billing/Pembayaran Iuran Bulanan


    Sebelum membuat billing BPJS Kesehatan 1% dan 4% di website MPN, terlebih dulu mengecek nominal iuran yang seharusnya dibayarkan pada setiap bulannya. Pengecekan nominal iuran bisa dilihat melalui tabel data peserta sesuai billing/pembayaran iuran bulanan. 

Gambar 2.
Pembuatan e-billing BPJS Kesehatan 1% dan 4% di MPN



    Langkah selanjutnya yaitu pembuatan e-billing BPJS Kesehatan 1% dan 4% di MPN. Pertama, masuk ke website MPN dengan akun bendahara DPUTR. Kemudian pilih pembuatan billing, kemudian klin mata uangnya yaitu IDR dan ketik uraiannya. Setelah itu, masukan kode akun, bulan pembayaran iuran serta nominalnya. 

Gambar 3.
Kode Biliing


Langkah selanjutnya billing sudah siap dicetak dan dibayarkan sebelum kode billing kadaluarsa. 


Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN MAGANG MINGGU PERTAMA DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

PEMBUATAN E-BILLING PPH 21, PPH 22, PPH 23, PPH FINAL/4 (2) DAN PPN