PENGINPUTAN REKONSILIASI PAJAK DAN PELAPORAN PAJAK DI DJP (DIREKTORAT JENDRAL PAJAK)

Gambar 1.

Input Rekonsiliasi Pajak



    Jika billing sudah terbayarkan maka langkah selanjutnya penginputan pajak. Untuk penginputannya bisa dilihat dari tanda bukti bayar pajak dan selanjutnya data tersebut bisa dibuatkan kertas kerja rekonsiliasi penyetoran pajak. Penginputan pajak ini biasanya dilakukan di setiap bulannya. 

Gambar 2.

Pelaporan Pajak di Direktorat Jendral Pajak (DJP)




    Setelah melakukan penginputan rekonsiliasi pajak, kemudian semua pajak yang diinput dilaporkan di DJP sebagai tanda bukti pajak. Proses pelaporannya yaitu pertama klik tahun, bulan pajak dan nama rekanannya, kemudian klik kode pajak sesuai dengan pajak yang diinput lalu isi no register dan juga tanggal pembuatan billingnya setelah itu pelaporan pajak ini ditanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran dan pajak sudah valid dilaporkan di DJP. 


Comments

Popular posts from this blog

KEGIATAN MAGANG MINGGU PERTAMA DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

PEMBUATAN E-BILLING BPJS KESEHATAN 1% dan 4% DI WEBSITE MPN

PEMBUATAN E-BILLING PPH 21, PPH 22, PPH 23, PPH FINAL/4 (2) DAN PPN