Posts

Showing posts from December, 2023

PEMBUATAN E-BILLING BPJS KESEHATAN 1% dan 4% DI WEBSITE MPN

Image
 Gambar 1. Tabel Data Peserta sesuai dengan Billing/Pembayaran Iuran Bulanan      Sebelum membuat billing BPJS Kesehatan 1% dan 4% di website MPN, terlebih dulu mengecek nominal iuran yang seharusnya dibayarkan pada setiap bulannya. Pengecekan nominal iuran bisa dilihat melalui tabel data peserta sesuai billing/pembayaran iuran bulanan.  Gambar 2. Pembuatan e-billing BPJS Kesehatan 1% dan 4% di MPN      Langkah selanjutnya yaitu pembuatan e-billing BPJS Kesehatan 1% dan 4% di MPN. Pertama, masuk ke website MPN dengan akun bendahara DPUTR. Kemudian pilih pembuatan billing, kemudian klin mata uangnya yaitu IDR dan ketik uraiannya. Setelah itu, masukan kode akun, bulan pembayaran iuran serta nominalnya.  Gambar 3. Kode Biliing Langkah selanjutnya billing sudah siap dicetak dan dibayarkan sebelum kode billing kadaluarsa. 

PENGINPUTAN REKONSILIASI PAJAK DAN PELAPORAN PAJAK DI DJP (DIREKTORAT JENDRAL PAJAK)

Image
Gambar 1. Input Rekonsiliasi Pajak      Jika billing sudah terbayarkan maka langkah selanjutnya penginputan pajak. Untuk penginputannya bisa dilihat dari tanda bukti bayar pajak dan selanjutnya data tersebut bisa dibuatkan kertas kerja rekonsiliasi penyetoran pajak. Penginputan pajak ini biasanya dilakukan di setiap bulannya.  Gambar 2. Pelaporan Pajak di Direktorat Jendral Pajak (DJP)      Setelah melakukan penginputan rekonsiliasi pajak, kemudian semua pajak yang diinput dilaporkan di DJP sebagai tanda bukti pajak. Proses pelaporannya yaitu pertama klik tahun, bulan pajak dan nama rekanannya, kemudian klik kode pajak sesuai dengan pajak yang diinput lalu isi no register dan juga tanggal pembuatan billingnya setelah itu pelaporan pajak ini ditanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran dan pajak sudah valid dilaporkan di DJP. 

PEMBUATAN E-BILLING PPH 21, PPH 22, PPH 23, PPH FINAL/4 (2) DAN PPN

Image
Gambar 1. Rumus Pajak   Sebelum membuat e-billing pajak, biasanya nilai pajak di cek terlebih dahulu pada rumus pajak. Ini dilakukan agar nilai pajak dipastikan sudah benar dan tepat.  Gambar 2. PPh 21      Pada PPh 21 ini memiliki kode jenis pajak 411121 dengan keterangan untuk pembayaran gaji, jasa service yang menggunakan NPWP pribadi, belanja makanan dan minuman yang menggunakan NPWP pribadi serta honor kegiatan. Proses pembuatan e-billing PPh 21 yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuintansi yang akan digunakan untuk mengecek nilai pajak yang ada di NPD apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, langkah selanjutnya lakukan pembuatan e-billing di DJP dan jika e-billing sudah dicetak bisa segera untuk dibayar sebelum tanggal billing kadaluarsa.  Gambar 3. PPh 22      Pada PPh 22 ini memiliki kode jenis pajak 411122 dengan keterangan pembayaran pengadaan barang dengan nilai 2 juta keatas. Proses pembuatan e-billing PPh 22 yaitu pertama lihat terlebih dahulu nominal kuint